Riauaktual.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menceritakan kesulitan yang dialami KPK saat mengajukan pembangunan gedung baru yang saat ini dikenal sebagai Gedung Merah Putih KPK.
Kisah itu disampaikan Bambang saat hadir dalam perbincangan pada salah satu rangkaian acara Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Harkodia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Awalnya, kata Bambang, KPK mengajukan pembangunan gedung baru dengan 30 lantai.
Saat itu, KPK mengajukan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 225 miliar. Akan tetapi, akhirnya yang dapat dibangun hanya 17 lantai.
"Dan alasannya macam-macam," kata Bambang.
Padahal, lanjut Bambang, saat itu KPK punya data bahwa ada gedung parkir di suatu lembaga negara yang dibangun seharga Rp 500 miliar.
"Penegak hukum yang memberantas korupsi, minta gedung yang harganya Rp 225 miliar itu tidak dikasih dengan waktu lima tahun. Alasannya macam-macam," ujar Bambang.
Saat itu, menurut Bambang, pemerintah sudah setuju. Akan tetapi, DPR tidak menyetujuinya. Padahal, gedung lama KPK yang punya kapasitas 300 orang, saat itu menjadi 'rumah' bagi 900 orang pekerja.