Jadi Tersangka, Polisi Diminta Tahan Ahmad Dhani

Jadi Tersangka, Polisi Diminta Tahan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani di Polres Jaksel. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Riauaktual.com - Bos Republik Cinta Manajemen Ahmad Dhani menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). Dhani dijerat UU ITE pasal 28 juncto pasal 45 A.

Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum pelapor yakni Jack Lapian berharap polisi dengan cepat memproses kasus ini. 

"Sehingga pada saatnya akan masuk dalam pengadilan. Di mana dalam pengadilan itu juga akan kita lihat bahwa sebenarnya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani terbukti atau tidak," ujar Andreas di Mapolres Jakarta Selatan.

Jack Lapian melaporkan politisi Gerindra itu pada 9 Maret 2017. Dia mengatakan, penyidikan dimulai 14 Juli 2017. Sudah empat bulan dilakukan penyidik. 

Polisi juga sudah memeriksa saksi dan saksi ahli. Mulai dari ahli bidang sosiolog hukum, ahli ITE dan ahli bahasa dan ahli pidana. Dia yakin penetapan tersangka sudah dilakukan secara profesional.

Pihaknya meminta polisi menahan Dhani selama menjalani proses pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, polisi sudah punya dasar kuat menjebloskan Dhani ke balik jeruji besi.

Penahanan Dhani sudah memenuhi Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam tindak pidananya di atas 5 tahun atau lebih.

"Kami juga berharap karena memang yang utama adalah selama proses ini berjalan dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Itu penting bagi kami. Karena sebagaimana diketahui alasan penahanan dalam kuhap itu ada dua, secara subjektif dan objektif. Secara objektif, pasal 45 A UU ITE, ancaman pidananya 6 tahun."

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index