Kasi Pidum : Jangankan Terima Uang, Kenal saja Tidak dengan AM

Kasi Pidum : Jangankan Terima Uang, Kenal saja Tidak dengan AM
Terdakwa Heri Kusnadi alias Erik Jack saat menjalani sidang vonis di PN Bengkalis belum lama ini

Riauaktual.com – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Robi Harianto membantah menerima uang agar tidak dituntut hukuman mati terhadap kepemilikan 40 kilogram sabu- sabu dan ribuan butir pil ektasi atas terdakwa Heri Kusnadi alias Erik Jack.

Berawal, setelah mendengarkan pengakuan mengejutkan langsung dari Tati istri terdakwa Heri Kusnadi alias Erik Jack yang mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada oknum wartawan berinisial AM untuk meringankan hukuman suaminya.

Pengakuan itu langsung dikatakan Tati istri Heri Kusnadi alias Erik Jack kepada sejumlah wartawaan yang merupakan  telah menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kediaman oknum wartawan berinisial AM, yang mengaku memiliki relasi atau kenalan di Kejaksaan Negeri Bengkalis,  guna meringakan hukuman suami agar tidak dihukum mati.

“Saya tidak kenal oknum wartawan yang dimaksud (Am,red). Dan saya tidak pernah jumpa dengan seseorang dalam urusan untuk meringankan hukuman terdakwa Erik Jack, apalagi menerima uang yang dimaksud,”kata Robi Harianto saat dikonfirmasikan beberapa waktu lalu melalui sambungan selulernya.

Untuk terdakwa Heri Kusnadi alias  Erik Jack, ia mengatakan JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukuman mati karena selama proses berdasarkan hasil fakta persidangan di PN Bengkalis bahwa  Heri Kusnadi alias Erik Jack secara sah kepemilikan dengan barang bukti 40 Kilogram sabu- sabu dan ribuan pil ekstasi yang menjadi atensi Kejagung RI. "Jadi tidak bisa bermain main dalam perkara tersebut,"singkat Robi Harianto. 

 “JPU tetap tuntut hukuman mati, tidak ada meringankan hukuman terhadap terdakwa Erik Jack,"tegas Robi Harianto Singkat. (suherman)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index