Modus Disuruh Orang Tua Korban, Tukang Ojek Ini Culik dan Cabuli Anak SD

Modus Disuruh Orang Tua Korban, Tukang Ojek Ini Culik dan Cabuli Anak SD
Ilustrasi

Riauaktual.com - JR alias Jemy (39), pengojek yang biasa mangkal kolam Taman Eman, Minahasa ditangkap usai mencabuli siswi SD usia 6 tahun berinisial CSL alias Cer. Pelaku bahkan sempat menculik korban dengan modus disuruh menjemput orang tua. Jemy ditangkap di Pasar Tondano, Senin kemarin.

"Saat itu, Clief (anggota Sapol PP Minahasa) sedang bertugas jaga malam di Pasar Tondano. Sekitar pukul 22.10 Wita (Senin) dan mencurigai seorang lelaki dewasa yang sedang membawa anak perempuan," ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi di Tondano, Selasa (28/11).

Tak lama kemudian, anggota Satpol PP tersebut mendekati dan bertanya ke pelaku. Lelaki itu menjawab bahwa gadis itu adalah anaknya.

"Namun ketika anak itu ditanyai Clief, ternyata ia tidak mengenal lelaki yang membawanya," kata Hilman.

Kemudian, Clief menginformasikan ke Polsek Tondano bahwa ada seorang pria yang membawa anak di Pasar Tondano kompleks lapak penjualan pakaian bekas. Personel Polsek Tondano bergegas menuju lokasi.

"Karena bantuan Clief, lelaki tersebut langsung dibawa ke markas Polsek Tondano beserta anak perempuan yang ia bawa," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku anak perempuan dibawa lari olehnya sejak pulang dari salah satu sekolah dasar di Kelurahan Malalayang Kota Manado sejak Senin, pukul 10.00 Wita. Tersangka membawa sepeda motor Yamaha Soul hitam dengan nomor polisi DB 4910 MA, pelaku membujuk korban dengan alasan diperintah orang tua untuk menjemput.

Korban pun ikut bersama tersangka, kemudian langsung membawanya menuju tugu salib besar dan memutar-mutar menggunakan sepeda motor milik pelaku ke arah Malalayang-Tanawangko-Tomohon-Pinaras-Lahendong-Sonder hingga Tondano.

"Di Sonder, korban sempat dimandikan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek di kolam Taman Eman," ungkap Hilman.

Ketika berada di Pasar Tondano, lanjut Hilman, tersangka sempat melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluknya dari depan kemudian mencium serta memegang alat kelamin berulang kali.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index