Sidang Korupsi DTT, Hakim Periksa Dua Anak Bupati Pelalawan

Sidang Korupsi DTT, Hakim Periksa Dua Anak Bupati Pelalawan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dua anak kandung Bupati Pelalawan HM Harris yakni, Adi Sukemi dan Budi Artiful dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dugaan korupsi bantuan Dana Tak Terduga (DTT) yang merugikan negara Rp2,46 miliar, Selasa (21/11/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH, Selasa (21/11/17). Baik Budi maupun Adi memberikan keterangan untuk terdakwa Kasim.

Kepada hakim keduanya menjelaskan terkait turnamen Golf di Hotel Labersa yang ditaja Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Pelalawan. Turnamen ini menggunakan dana DTT yang seharusnya untuk bantuan bencana alam.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH dan Abu Abdul Rahman SH menjerat tiga terdakwa. Diantaranya, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Pelalawan, Lahmudin, Kasim dan Andi Suryadi. S

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Berawal ketika itu DKKD Pelalawan, mendapatkan anggaran BTT. Dana itu awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan

Namun diperjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.

"Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar lebih," terang JPU.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index