Riauaktual.com - KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas Setya Novanto. Namun Novanto dibantarkan penahanannya karena menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. Bunyinya:
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
Podcast Kelupas
YouTube
KPK Resmi Tahan Setya Novanto, Ini Aturan Main Pembantaran Tersangka
Jumat, 17 November 2017 • 21:57:33 WIB
Bagikan