Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hakim di Pekanbaru Vonis Mantan Polisi 12 tahun Penjara

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hakim di Pekanbaru Vonis Mantan Polisi 12 tahun Penjara
Seorang mantan polisi, Satriandi (tengah) saat ditangkap polisi. foto : internet

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap seorang mantan polisi, Satriandi (29), dalam kasus penembakan hingga tewas terhadap Jodi Setiawan (21), warga Kampung Dalam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva SH, Kamis (9/11/17) kemarin menyatakan, Satriandi bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Satriandi,"kata Hakim.

Selain Satriandi, dua terdakwa lainnya yang ikut berperan membantu pembunuhan berencana itu yakni, Yulia Putri Rifanna dan Wahyu Fitra Ramadani, divonis selama 10 tahun penjara. Vonis terhadap ketiga terdakwa ini, turun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erik Setiawan SH, menuntut Satriandi selama 18 tahun penjara. Sementara Yulia dan Wahyu dituntut 16 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan ketiga terdakwa.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penembakan itu terjadi pada Sabtu (7/01/17) lalu sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Hasanuddin Pekanbaru. Berawal dari motif dendam Satriandi terhadap Jodi, dalam bisnis Narkoba.

Lalu, melalui bantuan Yulia Putri, akhirnya dilakukan kesepakatan pertemuan di TKP. Satriandi dan dua terdakwa lainnya dengan menggunakan mobil Toyota Rush menuju Jalan Hasanuddin menemui Jodi.

Begitu tiba di TKP, Putri lalu turun dan bertemu dengan Jodi. Pada saat itu, Satriandi yang berada di dalam mobil meminta Wahyu menurunkan kaca. Selanjutnya, Satriandi menembakan senjata api rakitannya terhadap Jodi.

Korban yang tertembak langsung mengerang kesakitan dan melarikan diri. Namun, terdakwa Satriandi kembali menembak korban hingga tersungkur.

Usai penembakan, ketiga terdakwa kabur menuju Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Namun diperjalanan, persisnya di Padang Panjang, ketiganya ditangkap polisi. Dari tangan Satriandi, polisi menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dan enam butir peluru. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index