Gara-Gara Uang Receh, Nurhaya Terancam 10 Tahun Penjara

Gara-Gara Uang Receh, Nurhaya Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi

Riauaktual.com - Nurhaya (41) terancam menghuni penjara selama sepuluh tahun gara-gara kebiasaannya berjudi.

Ibu rumah tangga asal Baru Ulu, BalikpapanBarat, itu ditangkap saat bermain judi, Kamis (2/11).

“Iseng saja, kok, sampai seperti ini. Uangnya juga kecil,” kata Nurhaya, Jumat (3/11).

Dia tidak sendiri. Ada tiga tetangganya yang ikut diciduk.

Dari tangan empat tersangka, polisi menyita empat set kartu remi dan uang Rp 181 ribu.

Polisi berhasil mengamankan keempat pejudi itu berkat adanya laporan masyarakat yang masuk ke command center Polres Balikpapan.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lapangan. Terbukti, laporan tersebut benar.

“Semua kami tahan. Mereka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya kurungan sepuluh tahun penjara,” tegas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.

Petugas menangkap Jupri (51) selaku bandar kupon putih.

Pihak berwajib menyita uang Rp 117 ribu dan buku tafsir mimpi.

“Perjudian akan selalu jadi atensi kami. Kami mengimbau masyarakat, meski kecil (judinya), kami tetap akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Putu. (jpnn.com/wan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index