Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau menuntut mati dua dari tujuh terdakwa kasus lima kilo sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Senin (23/10/17) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Lima lainnya dihukum seumur hidup.
Dua terdakwa yang dihukum mati itu oleh JPU Pince SH dan Wilsa Riani SH itu adalah, Hariyanto alias Pakpau dan Suripto alias Sukian. Keduanya warga keturunan Tionghoa."Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa,"kata Pince dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH.
Sementara lima terdakwa lainnya yakni, Ramli, Agung, Khairudin, Ariyanto dan Anton Wijaya, hanya dihukum seumur hidup. Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan jaksa itu, ketujuh terdakwa tampak tertunduk lesu. Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang, Senin (30/10/17) mendatang.
Ketujuh terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada medio Juni 2017 silam. Barang bukti yang disita 5 kilogram sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut diselundupkan lewat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Para tersangka ini ditangkap dalam waktu yang berbeda dan memiliki peran yang berbeda dalam jaringan narkoba.
Lima kilo sabu asal Malaysia itu ditangkap BNNP Riau dari mobil Pajero warna putih yang dibawa Pakpau dan Sukian. Keduanya ditangkap di Kandis, Siak. (nor)