Pencarian

Podcast Kelupas

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Retribusi Terminal Barang di Dishub Ditahan

Kamis, 19 Oktober 2017 • 16:07:10 WIB
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Retribusi Terminal Barang di Dishub Ditahan
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo

Riauaktual.com - Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Retribusi Terminal Barang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Riau tahun 2015-2016, ditahan.

Mereka adalah IS selaku Kepala UPT Terminal Barang Dumai, HB selaku Bendahara tahun 2015-2016 dan HH yang menjabat sebagai Bendaharanya saat ini.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan sejak dua hari lalu.

"Sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Guntur pada Wartawan, Kamis (19/10).

Guntur menyebutkan, dugaan korupsi itu merupakan penggelapan pajak, ditaksir senilai Rp3,983 miliar.

"Kasus ini sudah P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Dia membenarkan bahwa ketiga tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dishub Dumai.

Lebih lanjut dikatakan Guntur, dugaan korupsi sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor 552 pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu.

"Itu artinya dalam hal ini penanganan kasus sudah hampir setahun," akui Guntur.

Sementara itu, modus IS dalam kasus dugaan korupsi ini yakni meminjam uang kas, yang masuk kepada bendahara secara terus-menerus tanpa dikembalikan.

"Lebih kurang satu tahun uang yang masuk ke bendahara tak pernah disetor. Dipinjam secara terus menerus," lanjut Guntur.

Dia menegaskan, akibat dari dugaan korupsi tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 juncto pasal 8 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001.

Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta membenarkan kemajuan perkembangan kasus tersebut.

"Hari ini sudah tahap dua," jelas Sugeng. (IG)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks