Tim Saber Polres Inhil Berupaya Blokir Video Mesum Yang Menyebar Di Facebook

Tim Saber Polres Inhil Berupaya Blokir Video Mesum Yang Menyebar Di Facebook

Riauaktual.com - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung angkat bicara terkait video tak senonoh antara sepasang remaja di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Inhil, Riau, yang telah viral di jejaring facebook, khususnya bagi netizen di bumi hamparan kelapa dunia. 

Dikatakannya, saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.

''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya. 

Selain itu, Dolifar juga menghimbau kepada masyarakat Inhil untuk bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebar konten yang dilarang. 

Terkait penggunaan media sosial telah diatur melalui UU Pornografi

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

"Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah," katanya. (Wan

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index