Ini Motif Pasangan Muda Buang Anaknya Di Kelurahan Pekan Arba

Ini Motif Pasangan Muda Buang Anaknya Di Kelurahan Pekan Arba

Riauaktual.com - Teka teki penemuan bayi di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil akhirnya terungkap. Polisi berhasil menemukan orang tua yang membuang bayi malang tersebut. 

Dari keterangan kepolisian, orang tua bayi tersebut merupakan pasangan muda yang belum menikah. Adapun motif pembuangan bayi adalah dikarenakan pasanga itu takut orang tua mereka tahu akan masalah itu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH mengatakan Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menangkap tersangka pelaku, yang diduga meletakan bayi tersebut, di teras sebuah rumah. 

Tersangka, sebut saja Bujang (18 tahun), warga Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, diamankan, saat sedang berada di Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Selasa (3/10/17).

Lebih jauh AKP Arry menceritakan kronologis penyelidikan hingga akhirnya tim reskrim berhasil mengungkap kasus itu. Setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Tembilahan itu, pihaknya langsung memerintahkan Unit Resum, untuk melakukan penyelidikan. 

"Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi, bahwa pada hari Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As  (50 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan," terangnya. 

Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun  tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petunjuk berharga itu, langsung didalami, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara  (16 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara. Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan. 

"Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing," katanya. 

Atas perbuatannya, Bujang diancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak  dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. 

Saat ini tersangka, sudah diamankan di Rutan Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Wan) 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index