Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Pria Bertato di Pekanbaru ini Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Empat Paket Sabu Diamankan

Pria Bertato di Pekanbaru ini Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Empat Paket Sabu Diamankan
Tersangka En dan barang bukti saat diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Foto : IG

Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, kembali berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.

Kali ini, satu orang pelaku berinisial En ditangkap pada Jumat (29/9) di Jalan Tirtonadi, RT 05 RW 06, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Pria bertato ini dibekuk persis di dalam kamar rumahnya. Tim Opsnal mendapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu empat paket kecil senilai Rp100 ribu, satu paket sedang dengan berat kotor 1,5 gram, satu unit Hp dan uang tunai Rp750 ribu hasil jual sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit II Opsnal, Iptu Noki Loviko mengatakan, penangkapan tersangka En ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tersangka ini sudah target kita yang akan melakukan transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi langsung kita selidiki," kata Noki, Minggu (1/10).

Di saat dilakukan penggerebekan, tersangka En sedang menyisihkan sabu ke dalam paket pelastik bening.

Kemudian petugas tanpa membuang waktu langsung mengocok tersangka dan menyita barang bukti

Lebih lanjut dikatakan Noki, setelah menangkap tersangka En dan barang bukti, pihaknya melakukan pengembangan. Karena pengakuan En barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial Wn.

"Tersangka Wn kabur lewat pintu belakang saat kita melakukan penangkapan," ujar Noki.

Meski sempat dikejar, namun petugas kehilangan jejak. Sehingga petugas hanya menyita barang bukti dari kamar Wn berupa dua paket sedang sabu dengan berat kotor 4,5 gram dan dua unit timbangan digital.

Noki menduga kalau tersangka Wn ini adalah bandar narkoba dan memiliki cukup banyak jaringan.

Oleh karena itu, pihaknya menetapkan Wn sebagai DPO (dalam daftar pencarian orang) dan dilakukan pengejaran.

"Sedang kita upayakan memburu pengedar narkotika ini," jelas Noki.

Sedangkan tersangka En dan barang bukti narkotika, saat ini sudah dimankan di kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat En dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index