Jaksa Tuntut Oknum Mahasiswa Penista Agama Empat Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Oknum Mahasiswa Penista Agama Empat Tahun Penjara

Riauaktual.com - Sonni Suasono Panggabean, oknum mahasiswa di Pekanbaru ini dituntut Jaksa selama empat tahun penjara dalam kasus penistaan agama, Kamis (24/8/17) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar asal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan," kata jaksa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merusak kerukunan antar umat beragama. Sedangkan yang meringankan, dia telah meminta maaf kepada seluruh umat muslim.

Usai mendengarkan tuntutan itu, terdakwa tampak lesu. Sementara keluarganya yang hadir di persidangan menangis.

Sidang yang dipimpin Abdul Aziz SH ini dilanjutkan Jumat (25/8/17) besok, dengan agenda pembelaan (pledoi). Kemudian dilanjutkan dengan vonis hakim.

Soni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA).

Soni melakukan perbuatan penistaan terhadap Agama Islam melalui media sosial Instagram-nya pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul  13.30 Wib. Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau sara.

Dalam laman IG-nya dituliskan kalimat mengarah pada penisataan cara ibadah sholat agama Islam. Postingan kalimat provokatif tersebut sontak memancing gejolak masyarakat. (nor)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index