Empat Terduga Anggota Genk Motor Dilimpahkan ke Kejari

Empat Terduga Anggota Genk Motor Dilimpahkan ke Kejari
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Setelah menjalani pemeriksaan serta penahanan sejak bulan Desember 2012 lalu, empat terduga anggota genk motor yang melakukan tindak pidana tentang pengerusakan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 170 KHU Pidana serta pemerasan dan pengancaman Pasal 368 KHU Pidana tadi pagi Senin (7/1/2013) pukul 09.30 WIB berikut barang bukti dilimpahkan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.

Ada pun keempat tersangka pelaku terduga anggota genk motor yakni Nofri Andika (17), warga Jalan Soekarno Hatta, Rudiyanto Nainggolan, warga Jalan Manunggal, Agus Fernando, warga Jalan Kualu Ujung dan Dede Bastari, warga Jalan Sisingamangaraja. Dimana keempat tersangka pelaku diterapkan pasal yang berbeda, berdasarkan tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka pelaku tersebut.

Informasi yang dirangkum di Kepolisian, keempat orang tersangka pelaku tersebut, penyidik menerapkan pasal yang berbeda, yakni untuk tersangka pelaku Nofri Andika dan Agus Fernando, penyidik menerapkan Pasal 170 KHUPidana tentang pengerusakan dan penyerangan terhadap salah satu warnet di Jalan M Ali berikut barang bukti, kayu dan batu.

Sedangkan dua orang tersangka pelaku lainnya, yakni Rudiyanto Nainggolan dan Dede Bastari, penyidik menerapkan Pasal 368 KHUPidana tentang pemerasan serta pengancaman dengan barang bukti yang berhasi disita dari tangan kedua tersangka, uang tunai jutaan rupiah dan satu unit kamera digital.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIk ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan pelimpahan empat orang tersangka pelaku atas kasus pengerusakan dan pemerasan serta pengancaman ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Selain keempat tersangka pelaku, penyidik juga menyerahkan barang bukti, yakni kayu, batu, satu unit kamera digital dan uang tunai," terangnya.

Reporter: RA11
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index