PEKANBARU (RA) - Seorang konsumen, yakni M Afuan alias Af, warga Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh berikut seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni Azmi alias Ami, warga Jalan Tanjung Medang, Sabtu (05/01/2013) malam di dua tempat yang berbeda diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak enam paket kecil sabu seharga Rp200 Ribu dan satu paket sedang yang dibungkus dalam plastik bening. Guna penyelidikan serta pengembangan selanjutnya, kedua tersangka pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polresta.
Informasi serta keterangan dirangkum di Kepolisian penangkapan kedua tersangka pelaku berawal adanya informasi bahwa tersangka pelaku atas nama M Afuan alias Af memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan serta penggerebekan terhadap tersangka pelaku di rumahnya di Jalan Tanjung Batu, sekitar pukul 22.00 WIB malam tadi.
M Afuan alias Af yang kebetulan tengah duduk di depan rumah sempat terkejut atas kedatangan beberapa orang lelaki yang tidak dikenal yang ternyata anggota dari Kepolisian. Mengetahui dirinya dihampiri anggota dari Kepolisian, tersangka pelaku berupaya membuang satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk putih ke dalam parit yang ada di depan rumahnya. Anggota yang mengetahui, selanjutnya meminta tersangka pelaku untuk mengambi kembali bungkusan yang dibuang.
Setelah diambil, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ternyata isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp200 ribu. Saat itu juga M Afuan alias Af tidak bisa berbuat apa-apa setelah dirinya ditangkap dan selanjutnya kedua tangannya langsung diborgol. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka pelaku berikut barang bukti malam itu juga dibawa ke Polresta Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, M Afuan alias Af mengakui mendapat barang dari salah seorang pengedarnya bernama Azmi alias Ami warga Jalan Tanjung Medang.
Begitu mendapat keterangan dari tersangka pelaku M Afuan alias Af, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kembali bergerak cepat menuju kerumah target kedua. Begitu sampai dirumah target kedua, anggota langsung melakukan pengerebekan. Azmi alias Ami yang saat itu berada di dalam rumah tidak bisa berbuat banyak, setelah rumanya digerebek anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta.
Setelah tersangka pelaku berhasil diamankan, selanjutnya anggota pun melakukan pengeledahan di dalam rumah. Persis di bawah kasur tempat tidur tersangka, anggota mendapatkan satu buah kotak rokok yang berisikan lima paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening dan satu paket sedang dengan harga sebesar Rp2.700.000. Guna penyelidikan dan pemeriksaan selanjutnya, tersangka pelaku berikut barang bukti malam itu juga dibawa ke Polresta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Narkoba AKP Banjarnahor Sik ketika dikonfirmasi menyebutkan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda, dari tangan kedua tersangka pelaku tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti 6 paket kecil dan satu paket sedang.
"Berdasarkan dari pengakuan M Afuan alias Af sabu-sabu tersebut didapat dari Azmi alias Ami. Sedangkan Azmi alias Ami sendiri dari hasil pemeriksaan mengakui mendapat sabu-sabu tersebut dari salah seorang bandarnya berinisial KM (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," pungkasnya.
Reporter: RA11
Editor: Riki
