Hakim Vonis Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru 4,3 Tahun Penjara

Hakim Vonis Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru 4,3 Tahun Penjara
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 4 tahun da 3 bulan terhadap Hj Lili Nurhayati (49),pemilik panti asuhan yayasan Tunas Bangsa.

Lili yang terbukti secara sah melakukan penganiayaan dan menyebabkan meninggalnya M Zikli bayi berusia 18 bulan, anak asuh panti asuhan tersebut."Menjatuhkan hukuman selama selama 4 tahun dan 3 bulan,"kata hakim Yudissilen SH, Kamis (13/7/17).

Hakim menyatakan, Lili terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77 huruf b Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak.
Selain penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sukatmini SH sebelumnya yakni, selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. JPU sendiri menyatakan pikir pikir atas vonis hakim.

Seperti diketahui, M Zikli, ditemukan meninggal dunia pada Senin (16/1/17) lalu. Bocah berusia 18 bulan itu meninggal dunia atas penganiyaan yang dilakukan pengasuh panti Yayasan Tunas Bangsa. (nur)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index