Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 4 tahun da 3 bulan terhadap Hj Lili Nurhayati (49),pemilik panti asuhan yayasan Tunas Bangsa.
Lili yang terbukti secara sah melakukan penganiayaan dan menyebabkan meninggalnya M Zikli bayi berusia 18 bulan, anak asuh panti asuhan tersebut."Menjatuhkan hukuman selama selama 4 tahun dan 3 bulan,"kata hakim Yudissilen SH, Kamis (13/7/17).
Hakim menyatakan, Lili terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 77 huruf b Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak.
Selain penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sukatmini SH sebelumnya yakni, selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. JPU sendiri menyatakan pikir pikir atas vonis hakim.
Seperti diketahui, M Zikli, ditemukan meninggal dunia pada Senin (16/1/17) lalu. Bocah berusia 18 bulan itu meninggal dunia atas penganiyaan yang dilakukan pengasuh panti Yayasan Tunas Bangsa. (nur)
Podcast Kelupas
YouTube
Hakim Vonis Pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Pekanbaru 4,3 Tahun Penjara
Jumat, 14 Juli 2017 • 00:21:29 WIB
Bagikan