Pemko Pekanbaru: Gaji ke-13 Tunggu Edaran Menkeu

PEKANBARU (RA)- Pemerintah Kota Pekanbaru mengakui pembayaran gaji ke -13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemko Pekanbaru masih harus menunggu edaran dari Kementrian Keuangan dan Mentri dalam Negri.      

Sekretaris Daerah (sekdako) Pekanbaru Yuzamri Yakup, saat di tanyai terkait edaran dari dua Mentri tersebut, Rabu (13/6) mengakui sejauh ini masih belum menerima surat edaran resminya.    

"Memang gaji ke-13 akan di bayarkan berdasarkan  Peraturan pemerintah (PP), tetapi edarannya belum turun dari Kementrian Keuangan dan Mentri Dalam Negri," ungkapnya.      

Menurutnya meski demikian pemko sudah di beritahu angka plavon besar gaji ke-13 yang akan di terima oleh pemerintah Pekanbaru. "Besarnya sudah ada dan akan di cocokkan lagi dengan gaji pokok PNS," ulasnya.      

Ia menjelaskan, di upayakan gaji ke-13 ini akan di bayarkan sebelum tahun ajaran baru di mulai, sehingga di harapkan dapat meringankan biaya para orang tua untuk memasukkan anak mereka sekolah.    

"Salah satu sasaran pemerintah mencairkan gaji ke-13 ini memang membantu biaya orang tua menjelang tahun ajaran baru," tandasnya. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index