Kosmetik Berbahaya Ada di Pasaran, BPOM Keluarkan Public Warning

Kosmetik Berbahaya Ada di Pasaran, BPOM Keluarkan Public Warning
illustrasi (int)

JAKARTA (RA) - Kandungan bahan yang berbahaya dalam kosmetik membuat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan 'public warning'. Kebanyakan, kosmetik itu mengandung raksa dan pewarna tekstil. Ada 48 merek kosmetik impor yang dikeluarkan BPOM.

Beberapa jenis kosmetik yang ditemukan berbahaya dan sering dipakai contohnya bedak, eye shadow, dan blush on. Selain itu, BPOM juga melarang penggunaan lipstik yang mengandung pewarna zat kimia berbahaya.

"Alasan kami mengeluarkan public warning ini yang pertama karena barang-barang ini masih banyak di pasaran dan dampaknya pada kesehatan sangat berbahaya dan menimbulkan kesakitan juga mempengaruhi kesehatan masyarakat," kata Kepala Badan POM Lucky S. Slamet, M.Sc selaku di Kantornya, dalam Laporan Tahun 2012, Kamis (27/12/2012).

Lucky mengatakan, dalam 5 tahun terakhir jumlah kosmetik berbahaya yang beredar mengalami penurunan, dari 3,19 persen menjadi 0,42 persen. Namun kosmetik ini juga banyak yang beredar secara ilegal.

"Ilegal maksudnya, kosmetik ini dijual di pasar tapi tanpa izin edar. Sedangkan kosmetik yang terdaftar sebelumnya bahannya tidak berbahaya tapi ternyata setelah memiliki izin edar justru ditambahkan zat berbahaya," jelasnya.

"Terakhir, ini terkait perubahan sistem peredaran kosmetika dan obat. Dulu peredaran obat ini disebut proses registrasi dan saat ini proses notifikasi," tambahnya.

Kepala BPOM ini juga mengakui saat ini terjadi peningkatan kosmetik yang masuk ke Indosia karena perubahan sistem ini. Menurutnya, dari 1999 hingga 2010 kosmetik yang masuk sekitar 112.545 produk. Sedangkan setelah tanggal 1 Januari 2011 dengan sistem notifikasi ini menjadi 37.168 kosmetik yang beredar.

"Ini merupakan konsekuensi globalisasi yang harus kita terima karena peraturan ini sudah ditandatangani oleh 10 negara ASEAN. Maka dari itu kami akan terus mengawasi dan menguji kosmetika berbahaya lainnya." katanya.

'Public warning' ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya untuk menghentikan praktek-praktek tersebut. (liputan/ra)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index