Kenang Tsunami, Nelayan Aceh Hari Ini Tak Melaut

Kenang Tsunami, Nelayan Aceh Hari Ini Tak Melaut
Nelayan Aceh Dilarang Melaut Hari Ini. ils

ACEH (RA) - Ratusan perahu nelayan diparkir di sepanjang muara Krueng Aceh, Lampulo, Banda Aceh. Setelah perahu tertambat, para nelayan kemudian menggantungkan berbagai peralatan menangkap ikan, seperti jaring.

"Hari ini kami tak melaut karena memperingati delapan tahun tsunami," kata Syukri, seorang nelayan di Lampulo, yang menerangkan hari ini 26 Desember 2012 mereka pantang melaut.

Para nelayan mengisi hari "bersejarah" itu dengan menggelar do'a bersama dan zikir di perkampungan nelayan. Mereka mendoakan saudara mereka yang menjadi korban tsunami. Doa-doa akan digelar di masjid-masjid dan meunasah (surau) terdekat.

Para nelayan juga akan mengisi waktu dengan memperbaiki alat-alat tangkap yang rusak untuk persiapan melaut keesokan harinya. "Ini sudah menjadi adat dan kebiasaan kami para nelayan di Aceh," ujarnya.

Pernyataan yang sama disampaikan oleh M Yatim, nelayan asal Alue Naga, Banda Aceh. "Semua nelayan di Aceh dilarang melaut pada 26 Desember. Itu sudah diatur hukum adat," ujarnya yang mengaku kehilangan anak dan istri saat tsunami datang delapan tahun lalu.

Imbauan tak melaut juga dikeluarkan Lembaga Hukum Adat Laut Aceh atau Panglima Laot, sejak dua hari lalu. "Tanggal 26 Desember hari pantang untuk melaut. Semua nelayan akan mengenang keluarga dan sahabat yang telah menjadi korban tsunami," kata H. Teuku Bustamam, Ketua Panglima Laot Aceh.

Menurut dia, tsunami 26 Desember 2004 silam paling dirasakan oleh masyarakat nelayan. Dari 200 ribu lebih yang menjadi korban, lebih 30 persennya adalah warga yang berprofesi sebagai nelayan di seluruh Aceh. "Tsunami 2004 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penduduk pesisir laut, termasuk nelayan," ujarnya.

Pelarangan melaut pada 26 Desember telah ditetapkan sejak setahun tsunami lewat musyawarah besar yang dilakukan Panglima Laot Aceh bersama seluruh Panglima Laot Lhok, Kabupaten dan Provinsi. Ketetapan itu kemudian disahkan menjadi bagian Hukum Adat Laut tentang hari pantang melaut Aceh.

Dalam Hukum Adat Laut di Aceh, selain tanggal 26 Desember, pelarangan melaut bagi nelayan juga dilaksanakan pada saban hari Jumat, Hari Khanduri Laot (3 hari), Hari Raya Idul Fitri (3 hari), Hari Raya Idul Adha (3 hari), Hari Kemerdekaan 17 Agustus (1 hari).

Sumber: Tempo

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index