Riauaktual.com - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menggrebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Dari rumah kos di wilayah Bengkoang Baru ini, polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai produsen dan kedapatan tengah memproduksi pil ekstasi.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada kepada pada hari Kamis, 18 Mei pukul 23.30 WIB bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi ekstasi di sebuah kamar kos kosan di Bengkong Baru.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan peyelidikan dan menemukan dua orang laki-laki sebagaimana ciri yang telah didapatkan sedang berada di kamar kos tersebut.
Petugas kemudian mendobrak kamar kos, dan anggota langsung melakukan penangkap terhadap 1 pelaku berinisial MR, sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 32 pil atau tablet yang diduga narkotika jenis ekstacy, 60 bahan dasar obat flu Procold yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti Ekstacy, 1 papan obat Flu merk Procold, 1 unit Handphone Merk samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstasi, 1 batang besi dan 1 kertas pasir.
Saat ini tersangka MR ditahan di Polda Kepri dan atas perbuatannya yang bersangkutandijeral pasal persangkaan 196 dan 197 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, demikian dilansir dari laman Tribratanews.
