Riauaktual.com - Warga Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memergoki AA (55) sedang mencabul gadis belia berumur 14 tahun, sebut saja Melati (nama samaran), di sebuah rumah kosong.
Kejadian berawal saat AA membujuk Melati melalui FB Messenger, dua pekan sebelum kejadian. Melati yang percaya dengan perkataan pria paruh baya itu kemudian bersedia diajak jalan-jalan.
Saat melintasi Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung, AA singgah ke rumah tukang pijat langganannya. Melihat rumah temannya dalam keadaan kosong, AA pun nyelonong masuk bersama melati.
Warga yang curiga kemudian mendatangi rumah sang tukang dan menemukan AA tengah melakukan perbuatan cabul bersama korban. Namun, AA berhasil kabur sesaat setelah kepergok warga.
Sehari kemudian, polisi menangkapnya. Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko membenarkan penangkapan itu.
“AA kami tangkap di rumahnya. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak,” ujarnya seperti dilansir laman Tribratanews, hari ini.
