Riauaktual.com - Lembaga pengawas privasi Prancis (CNIL) menjatuhkan denda kepada Facebook karena mengumpulkan informasi tentang pengguna tanpa sepengetahuan mereka, menyusul sebuah pemeriksaan terhadap jejaring sosial itu bekerja sama dengan regulator lain di Eropa.
Facebook Inc. dan Facebook Ireland harus membayar denda sebesar 150 ribu euro atau setara Rp 2,2 miliar atas beberapa pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Warga Prancis.
Setelah melakukan investigasi selama dua tahun, CNIL mengatakan, Facebook mengumpulkan "kompilasi data personal pengguna Internet untuk memajang iklan bertarget".
Raksasa Internet asal Amerika tersebut juga "mengumpulkan data mengenai aktivitas berselancar pengguna Internet di situs pihak ketiga, melalui cookie 'datr', tanpa sepengetahuan mereka," kata CNIL. Hal itu dinilai sebagai "pelacakan tidak adil".
Beberapa negara Eropa lain, seperti Belgia, Belanda, Spanyol dan negara bagian Hamburg di Jerman juga sedang menyelidiki Facebook dan bekerja sama dengan Prancis.
Facebook telah diberi tahu sebanyak dua kali untuk menuruti UU Prancis, namun tidak memberikan "respons memuaskan", kata CNIL.
Facebook memiliki sekitar 33 juta pengguna di Prancis.
Menanggapi denda yang dijatuhkan kepada mereka, Facebook mengatakan bahwa mereka "dengan hormat" tidak setuju dengan keputusan CNIL dan bersikukuh menyatakan telah mematuhi UU perlindungan data Eropa.
Facebook memiliki waktu empat bulan untuk mengajukan banding ke Conseil d'Etat, pengadilan administratif tertinggi di Prancis. Facebook tidak mengatakan apakah akan melakukan banding.
Tahun lalu, CNIL menjatuhkan denda 10 euro kepada Google, raksasa Internet AS lainnya, karena gagal menghapus informasi pengguna dari semua ekstensi mesin telusurnya atas permintaan pengguna.
Google mengajukan banding dan kasusnya sedang berlangsung, demikian sebagaimana dikutip dari AFP.
Sumber : Antara
