Riauaktual.com - Paranormal kondang Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis, Selasa 9 Mei 2017 malam.
"Ditangkap di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, semalam sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari Liputan6.com di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Pria berusia 69 tahun itu dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan "Fight Againts Cina", 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
"Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif," ucap Argo.
Podcast Kelupas
YouTube
Diduga Rasis, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Mei 2017 • 12:02:12 WIB
Bagikan