Provokator PKL Bisa Dituntut 1,8 Tahun Penjara Rp1,5 M Denda

Provokator PKL Bisa Dituntut 1,8 Tahun Penjara Rp1,5 M Denda
Demo PKL di Kantor DPRD Pekanbaru. FOTO:Riki

PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT dalam pidatonya di sidang Paipurna DPRD Pekanbaru pada Selasa (11/12/2012) menegaskan, persoalan pedagang kaki lima telah diberikan solusi yakni Pasar Seni Pujasera Arifin Achmad, Pasar Senggol HR Soebrantas, Pasar Kodim dan ada lagi pasar khusus malam hari di Jalan Agus Salim Kota Pekanbaru.

Akan tetapi, kondisi Kota Pekanbaru dalam beberapa waktu terakhir diributkan dengan aksi demo PKL, dalam kesempatan itu Firdaus MT menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pedagang tersebut merupakan aksi yang sepatutnya tidak dikerjakan pedagang karena hanya menghabiskan tenaga. Bahkan, kepada provokator pedagang yang meminta pedagang untuk berjualan di pingir jalan dapat dituntut 1,8 tahun penjara dan denda Rp1,5 Milliar.

"Kita maklum Kota Pekanbaru sekarang ini menjadi sasaran pendatang, 2,47 persen masyarakat di Kota Pekanbaru adalah pendatang. Saudara kita ini datang tanpa ada keterampilan khusus, tanpa ada modal, dan mereka ini hanya memiliki semangat. Kita minta agar tidak mudah terprovokatori oleh kelompok tertentu yang menjanjikan ini itu," ungkap Firdaus ketika dikonfirmasi RiauAktual.com usai rapat paripurna di DPRD Pekanbaru.

Bahkan, dengan sigap Walikota Pekanbaru ini memaparkan segala latar belakang persoalan pedagang tersebut yang lebih identik adanya indikator provokator di belakang pedagang. Dimana, Firdaus mengaku bahwa penertiban pedagang yang berjualan di pinggir jalan tersebut merupakan amanah dari negara dan tertuang dalam UU RI.

Dipaparkan Firdaus, pedagang di pinggir jalan melanggar UU karena menyangkut dengan UU nomor 38 tahun 2008 tentang jalan pasal 68 ayat 1 disebutkan, bagi orang perorangan maupun kelompok lembaga yang dengan sengaja melakukan aktifitas di daerah manfaat jalan dapat dilakukan tuntutan pidana 1,8 tahun dan denda Rp1,5 Miliar.

Dalam Pasal 68 ayat 2 barang siapa yang melakukan kelompok, perorangan, lembaga maupun organisasi yang dengan sengaja melakukan menyuruh dan memerintah membuat kegiatan yang mengganggu daerah milik jalan. Juga senada dengan Ayat 3 disebutkan siapa yang mengganggu daerah pengawasan jalan, bila dilakukan dengan sengaja bisa dituntut pidana 1,5 tahun dan denda Rp1,5 Miliar.

"Bisa jadi masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya dalam hak jalan ini bisa melakukan tuntutan kepada kelompok yang memprovokasi pedagang untuk berjualan di situ, itu baru satu undang-undang, belum undang-undang lainnya seperti undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, peraturan daerah nomor 5 tentang ketertiban umum, dan yang keempat perda tentang PKL," kata Firdaus.

Ia juga menambahkan agar pihak yang selama ini menjadi provokator untuk mengajak pedagang mengisi tempat yang telah disediakan pemerintah, agar pedagang ini dibina dengan baik. Seperti di Pujasera Jalan Arifin Achmad kapasitasnya lebih dari 400, sebagian pemerintah telah memindahkan pedagang yang berjualan di Taman Kota. Bagi yang tidak ke Arifin Achmad mereka ke Pepaya dekat Puskopau.

"Akan tetapi, sekarang datang lagi pedagang-pedagang baru yang mendaftar di Jalan Takari, saya dapat laporan mereka di situ daftarnya dan kembali berjualan di lokasi yang telah kita bersihkan, mereka tak menyadari melanggar undang-undang. Saya tegaskan bahwa saudara Agun cs sudah kita berikan lahan di Pujasera Arifin Achmad untuk tempat pedagang binaan beliau, tapi nyatanya tempat yang begitu sempurna yang kita berikan kepada beliau itu ditelantarkan, sekarang menagih lagi tempat yang representatif, itu lebih dari representatif, kalau bekerja dengan baik kita akan dekatkan dengan pemodal dan koperasi sehingga ada pinjaman untuk modal pedagang, itu ternyata ditelantarkan, nuntut lagi turun ke jalan minta tempat, inikan tak benar," imbuhnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index