Rugikan Negara Rp207 Juta, Kades dan Bendahara di Bengkalis Ini Resmi Ditahan

Rugikan Negara Rp207 Juta, Kades dan Bendahara di Bengkalis Ini Resmi Ditahan
ilustrasi

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan tersangka IS (51) kepala desa (kades) dan SY bendahara Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa tahun 2012, Kamis (23/3/2017) siang.

Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, keduanya dilakukan penahanan usai dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidik tipikor Polres Bengkalis ke Pidsus.

"Kasus ADD tahun 2012, ada kerugian negara sekitar Rp 207 juta-an. Itu hasil audit BPKP Riau," ungkap Arief.

Dugaan korupsi kades dan bendahara itu merupakan kegiatan pengadaan fiktif.

"Pengadaan makanan dan minuman, Pengadaan genset, pengadaan seragam baju dinas, diduga fiktif," sebut Kasi Pidsus.

Kedua tersangka, rencananya akan ditahan kejaksaan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Rencananya ditahan dipekanbaru," tutupnya. (Put)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index