DPRD Minta Penamparan Guru Diusut Secara Hukum

DPRD Minta Penamparan Guru Diusut Secara Hukum
Muhammad Navis SE. Foto: Riki

PEKANBARU (RA) - Kasus penamparan seorang guru SD Negeri 081 Kota Pekanbaru Hj Nurbaiti oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau, Said Nurjaya alias Gepeng mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Seperti yang dikatakan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Navis SE ketika dikonfirmasi RiauAktual.com melalui selulernya pada Rabu (28/11/2012) mengatakan, perilaku yang kurang mendidik yang dilakukan oknum PNS lingkungan Dinas Kehutanan tersebut yang menampar seorang guru perlu diusut secara hukum dan dikawal hingga tuntas.

Dimana, Navis menilai sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum PNS ini dilayak tidak tepat, yakni dilakukan kepada seorang guru. Padahal, oknum PNS ini duduk memangku jabatan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau merupakan salah satu jasa guru yang telah mengajarkan oknum PNS Dishut ini menjadi pintar.

"Hukum dalam kasus ini harus betul-betul ditegakan, hal ini sangat perlu karena ini menyangkut marwah seorang guru dan sejauh mana hak dari wali murid terhadap guru, begitu pula sebaliknya, bagaimana hak guru di sekolah dalam mendidik muridnya. Selain itu kita memandang persoalan ini murni kriminalitas dan wajib diusut secara hukum hingga tuntas," ujar Politisi PBB ini yang membidangi hukum dan undang-undang. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index