BPH Migas Tudung Pertamina Lalai Kendalikan BBM Subsidi

BPH Migas Tudung Pertamina Lalai Kendalikan BBM Subsidi
illustrasi (int)


JAKARTA (RA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap kebijakan pengendalian BBM bersubsidi. Hal ini menyebabkan penyaluran BBM subsidi selalu melebihi kuota yang ditetapkan.

"Bukan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi yang kurang efektif, tapi memang tidak benar dalam pelaksanaannya," tegas Komandan Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Joko Siswanto melalui telepon, Minggu (25/11/2012).

Dalam APBN 2012 kuota BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 40 juta kilo liter, dan pada September 2012 ditambah sebesar 4,04 juta KL sehingga total menjadi 44,04 juta KL. Sebeser 43,9 juta KL diantaranya menjadi tanggung jawab Pertamina, dengan rincian 27,8 juta KL Premium, 14,9 juta KL Solar, dan 1,2 juta KL Kerosene.

Realisasi penyaluran BBM bersubsidi hingga 20 November 2012 masing-masing mencapai 24,9 juta KL Premium, 13,7 juta KL Solar, dan 1,1 juta KL Kerosene. Artinya telah terjadi over penyaluran terhadap kuota bulan berjalan masing-masing sekitar 1% untuk premium, dan 4% untuk solar.

Joko menuding bahwa penyaluran BBM subsidi yang melampaui kuota karena kelalaian PT Pertamina (Persero). BUMN Migas ini dinilai telah melanggar peraturan presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

"Karena pertamina melanggar perpres No. 15 tahun 2012 dalam menyalurkan BBM bersubsidi," tegasnya.

Dia mencontohkan, pelanggaran terjadi pada sistem pendistribusian, seperti Pertamina menjual BBM bersubsidi di depot dengan harga di bawah harga subsidi. Akibatnya, BBM kategori PSO itu, keluar depot banyak yang disalahgunakan. Para agent yg membeli di bawah harha subsidi menjual lagi ke konsumen yang tidak berhak dengan harga jauh diatas harga subsidi.

Celakanya lagi, negara tetap membayar subsidi semua BBM yang keluar dari depot ini jelas melanggar perpres tersebut. "Contoh pelanggarannya banyak. Ini hasil pendataan dan pengawasan di lapangan. Saya memiliki data pelanggaran ini," ujarnya.

Menyoal kebijakan pengurangan pasokan BBM bersubsidi oleh Pertamina, menurut Joko bahwa perlu diawasi apakah BBM tepat sasaran dalam system distribusinya.

"Penyalurannya wajib mutlak mengikuti perpres no 15 agar bbm subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan sebab bila melanggar perpres maka penyalahgunaan BBM subsidi akan terus terjadi," tegasnya. (RA/micom)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index