Dewan Nilai UMK Pekanbaru Layaknya Rp1,8 Juta

Dewan Nilai UMK Pekanbaru Layaknya Rp1,8 Juta
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru telah menandatangani kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru adalah Rp1.450.00. Akan tetapi jumlah ini dinilai DPRD Kota Pekanbaru masih tidak layak di tengah perekonomian masyarakat yang serba mahal saat ini.

Demikian dikatakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH melalui pesan singkatnya kepada RiauAktual.com, Rabu (21/11/2012). Menurut Politisi PKB ini, UMK yang dinilai layak di Kota Pekanbaru adalah Rp1,8 Juta.

"Sesuai dengan Permenaker nomor 13 tahun 2012, upah Rp1,4 Juta yang diajukan Pemerintah Kota Pekanbaru itu belum layak dan adil bagi pekerja. Karena belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Pekanbaru ini," katanya.

Zaidir juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak bisa membaca geliat perekonomian di Kota Pekanbaru saat ini. Ia juga meminta agar dalam menerapkan upah ini, Pemko dan dewan pengupahan dapat meninjau serta membaca situasi lapangan.

"Dengan upah segitu, kemana mereka mencari uang untuk biaya sekolah anak-anak mereka, bayar sewa atau kredit rumah serta kendaraan, biaya berobat, dan lain sebagainya. Ini apakah sudah dikaji oleh dewan pengupahan yang ada?" tanyanya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index