Lukman Edi : FPI tak perlu dibubarkan

Lukman Edi : FPI tak perlu dibubarkan
Lukman Edy

Riauaktual.com - FPI bukan organisasi terlarang karena memiliki AD/ART yang jelas dan ideologinya adalah Pancasila, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy.

"FPI tak perlu dibubarkan," kata Lukman Edy di Gedung DPR RI, sebagaimana dikutip dari rimanews, hari ini.

Berbicara kepada wartawan, 12 Januari 2017, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun, Sekjen DPP FPI Jafar Sidiq membantahnya. FPI, kata dia, ormas skala nasional dan memiliki legalitas. Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang ditandatangani oleh Ditjen Kesbangpol Kemendagri kala itu, Budi Prasetyo, tertera bahwa status FPI sebagai ormas resmi diperpanjang hingga 20 Juni 2019.

Lukman mengatakan, rencana pemerintah yang ingin merevisi UU Ormas, termasuk membubarkan ormas antiPancasila, harus dilakukan secara hati-hati.

"Jangan sampai revisi UU Ormas melanggar HAM, berserikat dan berkumpul," kata politisi PKB itu.

Hingga kini, DPR masih menunggu langkah pemerintah untuk mengajukan revisi UU Ormas.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index