Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pemuda Pemilik Sabu

Satresnarkoba Polres Kampar Amankan 2 Pemuda Pemilik Sabu
Tersangka kasus kepimilikan narkoba
KAMPAR (RA) - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di jalan lintas Pekanbaru Bangkinang tepatnya didepan Masjid Al-Muhajirin Desa Air Tiris Kecamatan Kampar.
 
Kedua tersangka berinisial HR alias HN (31) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya dan IC alias IP (35) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket sedang sabu seberat 2,29 gram, 2 unit HP merek Samsung dan Nokia, 1 unit motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka serta uang tunai sebesar Rp 222 ribu.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Rabu (14/12) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal Selasa (13/12) sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu menuju Desa Air Tiris. Menindaklanjuti informasi tersebut,  kemudian dilakukan pengintaian, setelah melihat kedua tersangka melewati daerah Air Tiris langsung dicegat petugas yang telah mengintainya.
 
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," pungkas AKP Tapip.(BS)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index