Jaksa Ancam Ahok Hukuman 4 Tahun Penjara

Jaksa Ancam Ahok Hukuman 4 Tahun Penjara
tangkap ahok

NASIONAL (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan penistaan agama di Kepulauan Seribu dengan mengutip Alquran, surat Al Maidah ayat 51.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau pun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Ali Murkatono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari rimanews hari ini.

Sebagai orang yang telah mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta, Ahok dinyatakan telah sengaja membicarakan dan menodai agama saat melakukan kunjungan ke pelelangan ikan (TPI), Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Dengan tindakan Ahok tersebut, JPU menilai Ahok telah melanggar Pasal 156 KUHP, melakukan penistaan agama.

Bunyi Pasal 156 KUHP sendiri adalah: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index