Polisi Buru Satu Tokoh Terduga Makar, Hatta Taliwang

Polisi Buru Satu Tokoh Terduga Makar, Hatta Taliwang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan

NASIONAL (RA) - Polda Metro Jaya kini membidik satu tokoh lainnya yang diduga terlibat dalam upaya perbuatan makar. Tokoh tersebut disebut-sebut yaitu Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, membenarkan Hatta mengikuti pertemuan dengan sejumlah tokoh terkait aksi makar tersebut.

"Betul (ikut dalam rapat)," ujar Iriawan seperti dikutip dari viva.co.id hari ini.

Meski nama Hatta muncul, namun polisi belum menangkapnya. "Belum (tertangkap), sekarang sedang kami cari, kalau Anda tahu beritahu kami, nanti kami tangkap," ucap Iriawan.

Iriawan menyebutkan, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Ia juga menyebutkan kemungkinan ada tersangka baru dalam upaya mencabut mandat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu, lewat sidang istimewa MPR.

"Nanti kalau ada pengembangan dari pemeriksaan tentu akan kami kembangkan seperti yang saya sampaikan tadi, kemungkinan ada tambahan itu ada. Tergantung pemeriksaan tersangka ini," ujar Iriawan.

Kemudian, terkait musisi Ahmad Dhani, Iriawan menuturkan, saat ini suami Mulan Jameela tersebut masih disangkakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden.

Namun, ia menuturkan tidak menutup kemungkinan bisa disangkakan pasal perbuatan makar. Sebab Ahmad Dhani disebut juga salah satu yang ikut rapat dengan para tokoh-tokoh tersebut.

"Ahmad Dhani di antaranya ada di sana dan makanya kami akan dalami keterkaitan dia di situ. Yang jelas indikasi ke sana ada (perbuatan makar)," ucapnya.

Polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index