Kepemilikan Pulau Pribadi akan Ditertibkan

Kepemilikan Pulau Pribadi akan Ditertibkan
ilustrasi

EKONOMI (RA) - Pemerintah akan menertibkan kepemilikan pulau-pulau di Indonesia, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti .

"Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami launching," kata Susi usai acara penganugerahan gelar doktor kehormatan dari Universitas Diponegoro Semarang, kemarin.

Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia.

"Pemerintah perlu tahu aset negara ini (pulau) berapa sekarang. Itu program kami ke depan," kata Susi, seperti dikutip dari rimanews.

Masyarakat, termasuk pribadi, lanjut dia, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luasan pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.

"Sekarang ini kan tidak pernah ada penghitungan, luasnya berapa per pulau, potensinya apa yang dimiliki pulau-pulau itu," katanya.

Dia menjeaskan, apabila ada pulau-pulau yang perlu ditertibkan kepemilikannya akan sekalian dilakukan langkah penertiban seiring dengan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.

"Itu  nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak. Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat," katanya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index