PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru dengan hadirnya saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6/2026).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. W. Riawan Tjandra, pakar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Ia menjadi ahli pertama yang memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Usai persidangan, Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menjelaskan bahwa keterangan ahli menguatkan adanya dugaan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
"Penyelenggaraan negara yang dilakukan melampaui batas kewenangannya dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Itu terjadi dalam perkara ini," kata Meyer.
Menurutnya, salah satu hal yang disoroti ahli berkaitan dengan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Meyer menjelaskan, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, pergeseran anggaran seharusnya terlebih dahulu melalui proses review. Namun, hal tersebut disebut tidak dilakukan dalam pergeseran anggaran tahap III.
"Pertama dalam pergeseran anggaran, diharuskan dengan tegas dalam ketentuan, harus dilakukan review terlebih dahulu. Namun dalam pergeseran anggaran III, ini tidak dilakukan atas permintaan Pak Abdul Wahid kepada Pak Arief Setiawan dalam rapat di Bappeda," ujarnya.
Selain itu, ahli juga menyoroti pola pemberian perintah yang dinilai tidak mengikuti tata kelola birokrasi pemerintahan sebagaimana mestinya.
Menurut Meyer, dalam sistem administrasi pemerintahan, instruksi kepala daerah seharusnya disampaikan secara berjenjang melalui Sekretaris Daerah, kemudian kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga ke pejabat di bawahnya.
"Seharusnya jika itu perintah yang resmi, maka perintahnya dilakukan secara hirarki, berjenjang secara administrasi negara, melalui Sekda selaku ASN, kemudian kepala dinas, lalu ke bawahnya yaitu para kepala UPT. Namun, ini dilanggar oleh Pak Abdul Wahid," katanya.
Tak hanya itu, ahli juga menilai fakta persidangan yang menunjukkan minimnya keterlibatan wakil gubernur dalam proses pemerintahan sebagai sesuatu yang tidak ideal dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Fakta itu, bagi ahli merupakan fakta yang tidak ideal, atau tidak seharusnya. Karena seharusnya wakil gubernur itu memiliki peran atau dilibatkan, diberikan tugas secara delegatori," ujar Meyer mengutip pendapat ahli.
Menurutnya, apabila seluruh kewenangan dijalankan sendiri oleh kepala daerah tanpa pelibatan wakil kepala daerah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Apabila semua diambil alih oleh seorang kepala daerah atau gubernur, maka itulah yang bisa berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dari sisi absolutnya," katanya.
Keterangan ahli juga menyinggung posisi Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau. Menurut Meyer, ahli menilai pengangkatan Dani sebagai tenaga ahli bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Begitupun kaitannya dengan Pak Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Dipertegas oleh ahli bahwa penunjukan TA ini juga melanggar ketentuan," ujarnya.
Meyer mengatakan ahli merujuk pada ketentuan peraturan kepegawaian yang melarang pengangkatan tenaga ahli gubernur dari kalangan non-ASN.
"Di dalam Undang-Undang ASN dan dipertegas dalam instruksi BKN, bahwa tidak boleh ada tenaga ahli gubernur yang non-ASN. Fakta persidangan juga jelas, penunjukan Dani sebagai tenaga ahli itu atas permintaan Pak Abdul Wahid," kata Meyer.
Berdasarkan keseluruhan keterangan yang disampaikan ahli, JPU menilai terdapat sejumlah tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi sangat banyak penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Pak Abdul Wahid secara hukum administrasi negara yang tadi sudah dijelaskan oleh Riawan Tjandra selaku saksi ahli," pungkasnya.