PEKANBARU (RA) - Melarikan serta mencabuli Bocah berumur 16 tahun, RS (36), harus mendekam di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (08/11).
Kasat Reskrim Kompol Bimo Ariyanto Membenarkan kejadian tersebut, dimana " Pada tanggal (30/10) lalu pelapor FY (40) yang notabene nya adalah orang tua korban melayangkan laporan kepada mapolresta Pekanbaru, atas kasus yang menimpa anaknya yang masih berumur 16 tahun, dimana anak korban telah dilarikan oleh bahkan dicabuli oleh tersangka RS (36)," Ujar Bimo, kepada RiauAktual.com
Kejadian ini berawal sekitar pukul 09.30 WIB Sabtu (29/10) lalu korban dijemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor Supra fit milik tersangka di Jalan Khayangan Kecamatan Rumbai.
"Tersangka RS sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolresta Pekanbaru, guna proses hukum lebih lanjut tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto," pungkasnya. (BS)
