Dishutbun Amankan 12 Kubik Kayu Kulim

Dishutbun Amankan 12 Kubik Kayu Kulim
ilustrasi

PASIRPENGARAIAN (RA) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rokan Hulu(Rohul), akhir pekan kemarin berhasil mengamankan sebanyak 12 kubik kayu olahan jenis kulim dan meranti di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara. Diduga, kayu tersebut hasil dari Ilegal Logging (Ilog), namun hingga saat ini identitas pemiliknya belum diketahui.

Kepala Dishutbun Rohul, Ir H Sri Hardono MM ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/8) membenarkan penangkapan kayu tersebut. Lanjutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menemukan kayu olahan tersebut di Desa Batang Kumu.

Berangkat dari laporan tersebut, dirinya mengerahkan Polisi Kehutanan dibantu personil Polres Rohul untuk mendatangi lokasi penemuan kayu tersebut.
Setelah sampai ke lokasi, petugas melihat kayu yang telah diolah dengan ukuran yang bervariasi.

“Totalnya sebanyak 12 Kubik tersusun dalam semak dihadapan rumah warga, kemudian kayu tersebut diangkut dengan Truk Fuso dan dibawa ke Dinas
Kehutanan Rohul,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya penyidik PPNS Dishutbun Rohul akan membuat laporan dan berita acara penangkapan, untuk diserahkan kepada kepolisian. “Kemudian, kepolisian akan melakukan pengembangan, terkait kepemilikan 12 kubik kayu tersebut,” paparnya.

Lebih dalam lagi, katanya jika sampai bulan Oktober 2016 pemilik kayu tersebut belum diketahui. Selanjutnya barang bukti kayu sebanyak 12 kubik ini akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi.

’’Kita akan membuat laporan kepada kepolisian terkait berita acara penangkapan, kemudian menunggu putusan pengadilan,” urainya.(Lim)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index