PANGKALANKERINCI (RA) - Saat ini, data kependudukan di bidang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan tercatat Jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan yang terdata berjumlah 405 ribu jiwa. Namun Demikian sebagian besar Perusahaan raksasa dan beroperasi di Pelalawan belum juga melaporkan tenaga Kerja yang direkrut dari luar Daerah ke Disdukcapil.
"Sudah berulang kali Kita ingatkan perusahaan agar secara kontinue melaporkan data kependudukan tenaga Kerja yang baru direkrut dari luar Daerah.Ini masalahnya sejak lebaran lalu banyak perusahaan yang tak melapor," ungkap Drs. H. Syafruddin, M.Si RiauAktual.com, Senin (8/8).
Perlu diingat, sambung Syafruddin, dalam UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan semuanya diatur tentang wajib lapor Seluruh tenaga Kerja Ke Pemerintah setempat.
"Kalau tenaga kerja dari lokal atau penduduk Pelalawan tidak ada masalah tapi kalau dari luar atau bahkan dari luar negeri tentunya harus ada surat pindah dan mengurus data kependudukan di Pelalawan.Jangan nanti ada masalah baru mendesak Kita untuk melengkapi data kependudukannya.Apalagi kalau tenaga Kerja dari luar negeri terjadi accident hingga meninggal dunia sampai mayat tidak bisa keluar dari Daerah dikarenakan Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT tidak ada baru Perusahaan sibuk mengurus ke Disdukcapil," bebernya.
Dijelaskan Syafruddin,data kependudukan ini online,jadi jangan dianggap main - main oleh perusahaan.
"Selain ke Dinas Tenaga Kerja juga harus lapor ke Disdukcapil ini kepentingan perusahaan jadi jangan diremehkan," tukasnya. (JYP)
