PEKANBARU (RA) – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan pembelaan tegas atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai konstruksi perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan cenderung bernuansa kriminalisasi.
Usai sidang di Ruang Sidang Mudjono, Wahid menegaskan bahwa kegiatan rapat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan bagian dari percepatan program 100 hari kerja saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Menurutnya, agenda tersebut difokuskan untuk merespons kebutuhan masyarakat, khususnya perbaikan infrastruktur jalan.
"Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana," tegas Wahid.
Ia juga membantah tudingan terkait penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV. Menurutnya, perangkat tersebut memang sudah tidak berfungsi sejak awal.
"CCTV itu memang tidak aktif, jadi tidak ada yang dihilangkan," ujarnya.
Terkait aliran dana, Wahid menjelaskan bahwa uang sekitar Rp52 juta yang disorot merupakan dana operasional kepala daerah. Sementara kepemilikan uang dalam mata uang asing, termasuk Pounds Sterling, disebut berasal dari sisa perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjadi anggota DPR RI, serta untuk keperluan pendidikan anaknya.
"Tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," katanya.
Wahid juga mengklaim telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia menyebut telah menyerahkan seluruh alat komunikasi miliknya, termasuk 11 unit telepon genggam, untuk diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat disinggung soal dugaan kriminalisasi, Wahid tidak menampiknya. "Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi," ucapnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai JPU tidak mampu menguraikan secara rinci unsur pidana dalam surat dakwaan, khususnya terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
"Tidak ada penjelasan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Uraiannya tidak tegas," kata Kemal.
Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai penerimaan uang secara langsung oleh kliennya, sehingga menurutnya membuat konstruksi perkara menjadi kabur.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat mencuat ke publik namun tidak dimasukkan dalam dakwaan.
"Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan, tidak boleh di luar itu," tegasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang dipersoalkan, telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Mereka pun berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan sela yang adil pada sidang lanjutan mendatang.