Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Tapung Tangkap Pria di Tanjung Sawit, Sita Sabu Hampir 39 Gram

Sabtu, 11 April 2026 • 17:32:05 WIB
Polsek Tapung Tangkap Pria di Tanjung Sawit, Sita Sabu Hampir 39 Gram
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Aparat Kepolisian Sektor Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap pria berinisial Roy (37), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 38,94 gram.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Kamis (9/4/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, Sabtu (11/4/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Reskrim Polsek Tapung.

"Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, lokasi pelaku berhasil diketahui dan petugas langsung melakukan penindakan," ujar Bambang.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam rumahnya.

Polisi kemudian melakukan interogasi awal, dan pelaku mengakui menyimpan narkotika di bagian belakang rumah.

Petugas yang melakukan penggeledahan selanjutnya menemukan barang bukti berupa satu plastik berwarna ungu berisi satu paket besar dan dua paket sedang yang diduga sabu, yang ditimbun di atas tanah.

"Barang tersebut diakui milik pelaku. Ia menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AN yang berdomisili di Kota Pekanbaru," kata Bambang.

Dari pengakuan pelaku, sistem transaksi yang dilakukan adalah dengan pola kerja sama penjualan.

Pelaku mengaku menerima barang dengan nilai sekitar Rp20 juta dan berkewajiban menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok.

Selain itu, hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks