Layani lonjakan pemohon Tax Amnesty, kantor pajak buka sampai Sabtu

Layani lonjakan pemohon Tax Amnesty, kantor pajak buka sampai Sabtu
Ruangan khusus untuk peserta tax amnesty.

EKONOMI (RA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan, mulai tanggal 6 Agustus 2016, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan buka sampai Sabtu. Keputusan ini dalam upaya DJP memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak.

"Kebijakan ini diambil mengingat periode amnesti pajak yang sangat singkat, yang hanya berlaku selama 9 bulan," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/8).

Selain itu, DJP mengantisipasi lonjakan pemohon amnesti pajak. Mengingat, periode pertama amnesti pajak ini memberikan tarif terendah, yakni 2 persen dari Nilai Harta Bersih yang diungkapkan, hanya berlaku kurang dari 2 bulan lagi, atau berakhir pada tanggal 30 September 2016.

"Direktur Jenderal Pajak memberikan instruksi kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak untuk menambah waktu layanan pada hari Sabtu."

Dengan instruksi tersebut, maka jam layanan amnesti pajak di kantor pelayanan pajak menjadi sebagai berikut:
Senin - Jumat : pukul 08.00 16.00 waktu setempat
Sabtu : pukul 08.00 14.00 waktu setempat

Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan amnesti pajak.

Dari data dashboard dan monitoring amnesti pajak, terlihat antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak. Dalam seminggu terakhir, tercatat kurang lebih 1.000 surat pernyataan yang masuk ke kantor pelayanan pajak.

"Diharapkan penambahan jam layanan di hari Sabtu ini dapat mengakomodir antusias masyarakat," jelasnya.

Selain jam layanan di kantor pelayanan pajak, Hotline khusus untuk amnesti pajak (Tax Amnesty Service) di nomor telepon 1 500 745 dan Call Center Ditjen Pajak 1 500 200 juga buka pada hari Sabtu.

Untuk informasi lebih lanjut terkait program amnesti pajak, serta untuk melihat kumpulan pertanyaan serta jawaban (Frequently Asked Questions) terkait amnesti pajak, masyarakat dihimbau untuk mengunjungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak.(merdeka.com)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index