Jadi Bandar Narkoba

Ketua RT di Kecamatan Lirik Diamankan Polisi

Ketua RT di Kecamatan Lirik Diamankan Polisi
ilustrasi

RENGAT (RA) - Narkoba sepertinya sudah merambah ke berbagai lini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) baru saja meringkus bandar narkoba yang selama ini beroprasi di wilayah Kecamatan Lirik.

"Pada Senin (20/6) sekira pukul 01.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan daun, rinting, biji tanaman ganja kering," ujar Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Selasa (21/6).

Pelaku berinisial LE (43) yang belakangan diketahui menjabat sebagai salah seorang Ketua RT di Desa Rejosari Kecamatan Lirik.

"Kronologis Penangkapan pada hari Senin (20/6/2016) sekira pukul 01.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja", terangnya.

Kemudian personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendatangi TKP dan mendapati LE sebagai pelaku penjual narkotika jenis ganja.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus kecil daun, ranting, biji tanaman ganja kering, 1 bungkus besar daun, ranting, biji tanaman ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram," paparnya.

Selain itu juga diamankan 3 packs pembungkus shabu bekas pakai, 1 pack pipet minuman, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 hp Advan warna hitam dan 1 kaca pirek. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut. (MAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index