PEKANBARU (RA) - Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga integritas dalam proses penerimaan calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur praktik percaloan yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi.
Penegasan itu disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam pengarahan yang dipimpin As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Biro SDM Polda Riau, Senin (6/4/2026).
"Kami pastikan proses rekrutmen Akpol 2026 dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya dan tidak ada ruang bagi calo maupun joki," tegas Hengki.
Ia menekankan, seluruh tahapan seleksi dilaksanakan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Selain itu, penerimaan Akpol tahun ini hanya dibuka melalui satu jalur, yakni jalur reguler.
"Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan peserta. Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan, karena proses ini objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara itu, As SDM Kapolri Irjen Pol Anwar menegaskan bahwa rekrutmen Akpol menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan berintegritas.
Ia meminta panitia seleksi konsisten menerapkan prinsip BETAH serta memastikan tidak ada praktik percaloan.
Adapun tahapan seleksi Akpol 2026 telah dimulai sejak 9 hingga 30 Maret 2026 dengan pendaftaran online dan verifikasi. Selanjutnya dilakukan penandatanganan pakta integritas pada 31 Maret serta pemeriksaan administrasi awal hingga 4 April.
Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan kesehatan tahap I pada 7–11 April, CAT Psikologi 23–25 April, hingga rangkaian tes akademik, kesehatan lanjutan, dan sidang akhir tingkat daerah pada 26 Juni 2026.
Seleksi kemudian berlanjut ke tingkat Panitia Pusat (Panpus) mulai 3 hingga 27 Juli 2026, menjadikannya sebagai proses rekrutmen yang panjang dan komprehensif.
"Sebagai bentuk transparansi, Polda Riau mengajak masyarakat dan peserta untuk ikut mengawasi jalannya seleksi. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan Propam Polri, termasuk melalui QR Code yang tersedia di lokasi seleksi," tutupnya.