Pencarian

Podcast Kelupas

Ekonom Unri: PSN Sawit Rakyat Jadi Momentum Benahi Kebun Petani di Riau

Rabu, 28 Oktober 2026 • 10:33:20 WIB
Ekonom Unri: PSN Sawit Rakyat Jadi Momentum Benahi Kebun Petani di Riau
Ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon.

PEKANBARU (RA) – Penataan perkebunan sawit rakyat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau.

Ekonom Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menilai masuknya penataan kebun sawit rakyat ke dalam PSN menjadi peluang besar yang tidak boleh kembali terlewatkan. Pasalnya, petani rakyat selama ini menjadi salah satu penopang utama industri sawit nasional, tetapi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

“Mulai dari legalitas lahan, rendahnya produktivitas kebun, lambatnya realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR), hingga belum optimalnya peran koperasi petani,” kata Dahlan, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, pembenahan perkebunan rakyat harus menjadi prioritas jika pemerintah ingin menjaga keberlanjutan produksi sawit nasional dan memperkuat industri hilir.

Berdasarkan data 2024 yang dipaparkan, luas perkebunan sawit Indonesia mencapai 16,83 juta hektare dengan produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar 46,55 juta ton. Dari total luas tersebut, sekitar 7,09 juta hektare atau 43,86 persen merupakan perkebunan rakyat.

“Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan industri sawit nasional sangat bergantung pada kondisi perkebunan yang dikelola petani,” ujarnya.

Di sisi lain, perkebunan rakyat masih menghadapi persoalan produktivitas. Data yang disampaikan Dahlan menyebutkan sekitar 4,8 juta hektare kebun sawit rakyat membutuhkan peremajaan karena tanaman telah berusia tua atau menggunakan bibit yang kurang produktif.

Survei Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang dikutipnya juga menunjukkan produktivitas petani swadaya baru berkisar 1,2–1,6 ton CPO per hektare per tahun. Sementara itu, petani bermitra menghasilkan sekitar 2,1–2,4 ton CPO per hektare per tahun.

"Kesenjangan tersebut memperlihatkan masih besarnya potensi peningkatan produksi yang dapat dicapai melalui peremajaan tanaman, penggunaan bibit unggul, dan perbaikan tata kelola perkebunan," kata dia.

Bagi Riau, penataan sawit rakyat memiliki arti strategis karena provinsi ini merupakan salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Indonesia.

Dahlan menyebutkan luas perkebunan sawit Riau mencapai sekitar 3,34 juta hingga 3,40 juta hektare. Lebih dari 60 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat, dengan sekitar 2,28 juta hektare dikelola petani.

Besarnya porsi tersebut membuat kondisi perkebunan rakyat berpengaruh langsung terhadap perekonomian daerah, terutama pendapatan rumah tangga petani dan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan industri sawit.

“PSN penataan sawit rakyat harus dimanfaatkan secara maksimal agar petani di Riau memperoleh kepastian hukum, akses pembiayaan, serta dukungan untuk meningkatkan produktivitas kebun,” katanya.

Salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah rendahnya realisasi program peremajaan sawit rakyat.

Pemerintah telah meningkatkan bantuan PSR menjadi Rp60 juta per hektare yang disalurkan dalam dua tahap. Bantuan tersebut diharapkan membantu petani melakukan penanaman ulang menggunakan bibit unggul bersertifikat.

Namun, realisasi program tersebut masih tertinggal dari target. Berdasarkan data yang dipaparkan Dahlan, target PSR pada 2025 sebesar 120 ribu hektare, sedangkan realisasinya baru sekitar 40 ribu hektare atau sekitar 33 persen.

Pada 2024, realisasi program itu juga disebut baru mencapai sekitar 31 persen dari target.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan peremajaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga hambatan administratif dan legalitas lahan yang dihadapi petani," tambahnya.

Dahlan menilai penyelesaian legalitas lahan menjadi salah satu pilar penting dalam pelaksanaan PSN penataan sawit rakyat.

Selama ini, sebagian kebun milik masyarakat berada di kawasan hutan akibat persoalan tata batas dan tumpang tindih peta yang terjadi dalam proses penetapan kawasan. Situasi tersebut membuat petani kesulitan mengakses sejumlah program pemerintah.

Tanpa kepastian hukum, petani dapat menghadapi hambatan untuk mengikuti program PSR, memenuhi persyaratan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), maupun memperoleh akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia menyebut terdapat catatan lebih dari 700 ribu hektare kebun sawit rakyat yang berada di kawasan hutan.

“Penataan melalui PSN diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi persoalan tersebut melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi masing-masing lahan,” ujar Dahlan.

Menurut Dahlan, kepastian legalitas menjadi fondasi agar petani dapat mengakses bantuan dan pembiayaan sekaligus meningkatkan tata kelola perkebunan secara berkelanjutan.

Selain legalitas, Dahlan menekankan pentingnya peremajaan kebun dan penguatan kelembagaan petani. Kedua aspek tersebut dinilai menentukan keberhasilan penataan sawit rakyat dalam jangka panjang.

Ia mencontohkan pendampingan yang dilakukan PTPN IV PalmCo. Berdasarkan data yang disampaikannya, perusahaan tersebut telah mendampingi sekitar 49 ribu hektare kebun hingga Agustus 2026, dengan produktivitas kebun petani binaan mencapai 23,9 ton tandan buah segar (TBS) per hektare pada umur tanaman tiga tahun.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kebun rakyat memiliki peluang besar untuk meningkatkan produktivitas apabila dikelola dengan baik, menggunakan bibit unggul, serta menerapkan tata kelola yang terarah.

"Namun, upaya tersebut perlu didukung koperasi yang sehat dan mampu mewakili kepentingan petani," katanya.

Dahlan menilai keberadaan koperasi tidak boleh hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Koperasi harus mampu mengelola kegiatan usaha secara transparan, membangun kepercayaan anggota, serta memastikan bantuan dan manfaat ekonomi benar-benar diterima petani.

"Kepercayaan menjadi hal penting karena sebagian petani masih khawatir pengelolaan dana dan usaha kelompok tidak dilakukan secara terbuka," tambahnya.

Jika kelembagaan petani tidak dibenahi, bantuan peremajaan yang disediakan pemerintah berisiko tidak memberikan dampak maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dahlan menilai PSN penataan sawit rakyat merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki persoalan struktural yang selama ini membatasi perkembangan perkebunan masyarakat.

Industri sawit sendiri menopang sekitar 16,5 juta pekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, keberhasilan peremajaan kebun rakyat turut menentukan keberlanjutan produksi dan daya saing industri sawit nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan PSN di daerah berjalan efektif, terutama dalam menyelesaikan persoalan legalitas lahan, mempercepat peremajaan, dan memperkuat koperasi.

Petani juga tidak boleh dibebani proses administrasi yang berbelit-belit tanpa kepastian penyelesaian.

Riau, dengan luas perkebunan sawit sekitar 3,4 juta hektare, dinilai memiliki peluang menjadi contoh nasional dalam penataan perkebunan rakyat yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan petani.

"Keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari luas lahan yang ditata, tetapi juga dari meningkatnya produktivitas kebun, membaiknya pendapatan petani, serta terbukanya akses terhadap pembiayaan dan pasar," kata Dahlan.

Dahlan menegaskan momentum ini harus dimanfaatkan agar petani tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai industri sawit.

“Jika dijalankan secara konsisten, PSN penataan sawit rakyat berpotensi menjadi titik balik bagi perkebunan rakyat. Sebaliknya, tanpa pelaksanaan yang efektif, berbagai persoalan lama berisiko terus berulang dan menghambat potensi besar sawit rakyat di Riau,” tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks