Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Sita 30 Ton Kayu Olahan di Meranti, 2 Orang Diamankan

Senin, 19 Oktober 2026 • 09:58:00 WIB
Polda Riau Sita 30 Ton Kayu Olahan di Meranti, 2 Orang Diamankan
Dua tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau mengamankan sebuah kapal motor bermuatan sekitar 30 ton kayu olahan di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dua orang berinisial K dan TMS turut diamankan dalam pengungkapan dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu olahan menggunakan kapal motor di perairan Sungai Dedap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kapal Polisi IV-1002 Ditpolairud Polda Riau bersama Tim Intelair Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Riau melakukan patroli di lokasi.

Saat patroli pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.10 WIB, petugas menemukan sebuah kapal yang sedang menarik kayu olahan.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi mengatakan kapal yang diperiksa merupakan KM Marlin GT 4. Kapal itu dinakhodai oleh K dengan didampingi TMS.

"Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut kayu olahan dengan tujuan Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Namun, kayu yang dibawa tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya, Senin (19/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Di antaranya satu unit kapal motor KM Marlin dan sekitar 30 ton kayu olahan berbentuk papan serta broti dari jenis meranti campuran," terangnya.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler milik masing-masing terlapor serta sejumlah dokumen yang ditemukan dalam pemeriksaan.

"Dokumen tersebut meliputi undangan pemilihan terbuka toko tertanggal 15 September dan 13 Oktober 2026, berkas kontrak toko atau penyedia bahan bangunan, dokumen penggergajian kayu atau sawmill PT Empat Putri Mandiri, serta berkas permohonan arahan dan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan," ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua terlapor beserta barang bukti ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, juncto ketentuan Pasal 20 KUHP yang berkaitan dengan penyertaan tindak pidana.

Pasal tersebut mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Jika terbukti memenuhi unsur pidana yang disangkakan, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Hingga kini, kedua terlapor masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Akmadi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks