PEKANBARU (RA) - Persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi salah satu topik yang disorot dalam kegiatan Bengkel Hukum Acara Adat bertema Pengakuan Living Law dalam KUHP Melayu Riau di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Pekanbaru, Sabtu (17/10/2026).
Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai kemungkinan pengembangan hukum adat Melayu yang dapat bersinergi dengan hukum nasional, termasuk dalam merespons persoalan sosial yang menjadi perhatian sebagian masyarakat.
Dalam diskusi itu, Datuk Kayo, perwakilan Lembaga Adat Rumpun Melayu dari Sumatera Barat, menyampaikan pandangannya bahwa LGBT bertentangan dengan nilai adat Melayu.
Ia menilai forum living law dapat menjadi ruang untuk membahas keresahan masyarakat melalui perspektif hukum adat.
"Kita berharap ke depannya ada hukum adat serumpun Melayu yang bersinergi mengatasi LGBT," kata Datuk Kayo.
Pembahasan tersebut turut menyoroti pentingnya merumuskan norma adat dengan memperhatikan kepastian hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Endang Supratman, S.H., M.H., mengatakan tindak pidana adat perlu dirumuskan secara jelas melalui peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, perumusan itu perlu mencakup mekanisme penanganan serta bentuk sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Riau, Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H., menyoroti potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional. Perbedaan penerapan hukum adat di setiap daerah, menurutnya, menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan aturan.
Karena itu, diperlukan perumusan yang mampu menjembatani keragaman norma adat dengan sistem hukum nasional agar penerapannya memiliki kejelasan dan kepastian hukum.
Moderator diskusi, Syaiful Anuar, menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah awal untuk membahas kemungkinan pengintegrasian hukum adat ke dalam hukum positif melalui forum bengkel hukum adat.
Pembahasan dalam forum itu diharapkan dapat membuka ruang bagi pelestarian nilai-nilai adat yang selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, serta prinsip hak asasi manusia.
Pengembangan hukum adat dalam kerangka living law tetap memerlukan rumusan yang jelas mengenai ruang lingkup, mekanisme penerapan, dan kesesuaiannya dengan hukum nasional.
Dengan demikian, upaya menjaga nilai adat dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.