Pencarian

Podcast Kelupas

Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Mulai Hari Ini, Berlaku hingga 30 November 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 • 11:24:22 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Mulai Hari Ini, Berlaku hingga 30 November 2026
Kantor Samsat Pekanbaru di Jalan Gajahmada.

PEKANBARU (RA) - Lagi-lagi,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Kamis (15/10/2026).

Melalui program ini, masyarakat mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administratif denda hingga 30 November 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, program pemutihan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

"Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ujar SF Hariyanto, Kamis (15/10/2026).

SF Hariyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Sebab, kesempatan memperoleh keringanan tersebut hanya berlaku dalam periode yang telah ditentukan.

Ia juga menegaskan program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun. Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Riau berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Penerimaan pajak tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah Riau.

Pemutihan Pajak Riau Hanya 1,5 Bulan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program keringanan pajak tersebut berlangsung sekitar satu setengah bulan.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Ninno.

Ia menjelaskan, penghapusan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Selama periode program berlangsung, masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Pemutihan Sebelumnya Himpun Rp123 Miliar

Sebelumnya, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemprov Riau dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau hingga 31 Agustus 2026 berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran penerimaan dari program keringanan pajak yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan kembali digelarnya program pemutihan pada 15 Oktober hingga 30 November 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks