Pencarian

Podcast Kelupas

Dua Remaja di Dumai Diamankan, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 16:43:38 WIB
Dua Remaja di Dumai Diamankan, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu
Dua Remaja di Dumai Diamankan.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan dua remaja berusia 16 tahun berinisial FF dan MY terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.

Kedua remaja itu diamankan pada Jumat (16/10/2026) malam di lokasi berbeda. Polisi turut menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada awal Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat malam, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan FF di sekitar Jalan Sukajadi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati remaja tersebut sedang duduk di kawasan itu," kata Zaini, Sabtu (17/10/2026).

Saat hendak diamankan, FF diduga membuang sebuah bungkusan. Petugas kemudian mengambil dan memeriksa bungkusan tersebut dengan disaksikan warga setempat.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Berdasarkan keterangan awal FF, barang tersebut diduga diperoleh dari MY.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan MY. Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mengamankannya di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan timbangan digital berwarna hitam di bawah lemari kamar. Namun, petugas tidak menemukan narkotika di rumah tersebut.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah FF. Di lokasi itu, petugas menemukan kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih di belakang lemari kamar.

"Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket kristal bening yang diduga sabu," ungkap Zaini.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti narkotika yang disita berjumlah enam paket dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.

Selain itu, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, satu unit iPhone 13 berwarna putih, serta satu unit Redmi Note 10S.

Kedua remaja beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengingat keduanya masih berusia 16 tahun, Polres Dumai menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks