Pencarian

Podcast Kelupas

OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Usai IHSG Anjlok 11,57 Persen

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 06:40:58 WIB
 OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Usai IHSG Anjlok 11,57 Persen
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

JAKARTA (RA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 11,57 persen pada perdagangan Jumat (16/10/2026).

IHSG ditutup di level 5.185,105. Penurunan tajam ini terjadi di tengah sorotan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi kepemilikan saham dan kualitas perdagangan di pasar modal Indonesia.

IHSG juga sempat mengalami penghentian perdagangan sementara (trading halt) setelah turun lebih dari 8 persen pada awal perdagangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK bersama lembaga penyelenggara mandiri pasar modal atau self-regulatory organization (SRO) tengah menjalankan reformasi besar untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, dan kepercayaan investor.

“Saat ini OJK dan SRO sedang melakukan reformasi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Itu sudah kita sampaikan sejak Januari 2026, dan berbagai hal sudah kita lakukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menurunkan ambang batas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen. Kebijakan ini diharapkan memberikan informasi yang lebih memadai kepada investor sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK dan SRO juga meningkatkan perincian kategori investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Selain itu, ketentuan minimum free float atau porsi saham yang dimiliki publik dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Friderica menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan implementasi di pasar modal.

“Memang ini perlu stages, perlu proses. Agar ini semua juga bisa diterima oleh komunitas global, investor juga,” jelasnya yang dilansir dari Beritasatu.com.

Selain memperkuat transparansi, OJK juga meningkatkan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026, dengan nilai lebih dari Rp390 miliar.

“Penegakan hukum dan pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Hasan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks