JAKARTA (RA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebesar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan.
Besaran gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan tunjangan umum di masing-masing wilayah.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, mengatakan besaran tersebut merupakan rentang gaji maksimal yang disesuaikan dengan ketentuan di daerah.
"Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan," ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Kemenkop menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji manajer selama tiga bulan pada tahun ini, yakni Oktober hingga Desember 2026.
"Anggarannya disiapkan. Tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja, yaitu Oktober, November, dan Desember," jelasnya yang dilansir dari Rmol.id.
Kemenkop menegaskan keberhasilan operasional Kopdes Merah Putih tidak hanya bergantung pada manajer yang telah mendapatkan pelatihan dan pembekalan.